SIMALUNGUN - Viktor Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX, berwarna hitam bercorak warna putih dan kuningdengan Tanda Nomor Kendaraan Bernomor BK 6529 WAH.
Dalam keterangan persnya secara tertulis, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menerangkan, tersangka telah diamankan ke Mapolsek Tanah Jawa berikut barang bukti sepeda motornya.
Aksi Victor Sirait terjadi di depan Kios Grosir Pak Sirait, Kampung Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/09/2024), sekira pukul 20.15 WIB.
Tersangka, seorang pria berumur 67 tahun ini, tercatat sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil berdomisili di Jalan Bahagia, Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Sementara, korban pemilik sepeda motor, seorang pria berinisial AS (40) warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan AS berprofesi sebagai wiraswasta dalam kesehariannya.
Tersangka Viktor beraksi saat mengetahui dan memanfaatkan kelalaian korban AS yang memarkirkan sepeda motornya di depan kios grosir Sirait, tanpa mencabut kunci kontak sepeda motor tahun 2017 itu.
Seketika, korban AS terkejut usai berbelanja dan bergegas keluar dari kios grosir mendapatkan sepeda motornya sudah raib dan diperkirakan, nilai kerugian materil sebesar Rp 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi di sekitaran lokasi terparkir, sosok pelaku pencurian sepeda motor teridentifikasi pelakunya, seorang pria yang mengenakan jaket ojek online berkendara sepeda motor itu.
Tak membuang waktu, upaya pencarian sepeda motor dilakukan korban bersama saksi, sekaligus melakukan pengejaran pelaku dan akhirnya, upaya korban tak sia-sia, sepeda motor ditemukan tak jauh dari lokasi awalnya diparkir.
Menurut, Kompol Asmpn Bufitra dalam siaran persnya menuliskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / B / 253 / IX / 2024 / Polsek Tanah Jawa / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan pada tanggal 22 September 2024.
"Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat kunci kontak di sepeda motornya. Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur, " jelas Kapolsek secara tertulis melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun.
Lebih lanjut, Kapolsek Tanah Jawa mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan korban dan saksi dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hal ini membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku lebih cepat dan mengamankan barang bukti.
"Kami juga berterima kasih kepada korban dan saksi yang dengan sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga memudahkan petugas dalam menangkap tersangka, " tambah Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka Viktor, petuga juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan les putih dan kuning, bernomor polisi BK-6529-WAH, produksi tahun 2017.
"Pelaku Viktor Sirait beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut, " sebut Kapolsek mengakhiri. (rel)