Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi 17 Agustus Kepada 665 Warga Binaan

    Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi 17 Agustus Kepada 665 Warga Binaan

    Simalungun-Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyerahkan remisi 17 Agustus kepada 665 warga binaan usai upacara HUT ke - 78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

    Penyerahan surat remisi secara simbolis diserahkan Kalapas kepada 2 perwakilan warga binaan atas nama Rony Muhariandi, Wahyu Andika Hutapea.

    Menteri Hukuk.dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya disampaikan Kalapas menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.

    "Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa", ujar Yasonna.

    Usai penyerahan remisi, Kalapas kepada wartawan  mengatakan bahwa sebanyak 665 warga binaan mendapatkan remisi dengan bervariasi dari 2 bulan hingga 6 bulan, ujarnya.( Karmel, rel)

    simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    LSM PAB Simalungun Desak PTPN IV Kebun Laras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami