SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni dua orang pria yaitu, Jamaluddin (27) bersama Deni Irawan (30), warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil diungkap.
Informasi ke dua pelaku diringkus personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam satu penggrebekan di rumah pelaku Deni Irawan, tepatnya di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (06/07/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah diselidiki, selain meringkus ke dua pelaku yang tak memiliki pekerjaan menetap itu, diketahui hasil penggeledahannya, diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, terdapat di dalam kemasan plastik klip berukuran kecil, seberat 2, 65 gram kotor.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran pers secara tertulis terkait, pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu kepada sejumlah awak media, melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (07/07/2024), sekira pukul 12.32 WIB.
Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas ke dua pelaku yang mencurigakan dan selama ini dianggap meresahkan warga sekitar. Kemudian, petugas merespon, meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat pemerintah setempat serta pihak lainnya.
Sejumlah pihak yang bersinergi dalam kegiatan ini antara lain, Kepala Lingkungan (Gamot ; red), personel Satnarkoba Polres Simalungun, Kapolsek Perdagangan bersama personelnya berikut personel Babinsa 06/Perdagangan dan Kepala Puskesmas setempat.
Selain mengamankan, narkotika jenis sabu di dalam kemasan plastik klip berukuran kecil sebanyak 8 paket dengan berat setelah ditimbang yakni, 2, 65 gram kotor. Petugas juga mengamankan uang senilai Rp 100.000, - yang asalnya dari transaksi serta dan Handphone jenis android satu unit.
Kemudian, ke dua pelaku diamankan ke Mako Polres Simalungun berikut barang buktinya dan selanjutnya, dilakukan penyidikan dan pemeriksaan keterangan serta melanjutkan proses hukumnya. Namun, hingga rilis dilansir ke publik belum diterima informasi soal pengembangan.
"Tindakan yang akan diambil oleh Polres Simalungun adalah mengembangkan jaringan atas, menyita barang bukti dan memproses tersangka, " sebut Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., secara tertulis. (rel)