Mediasi Konflik Tanah Ahli Waris Oppu Raja Nadapdap di Kantor Desa Sibisa Ricuh dan Deadlock

    Mediasi Konflik Tanah Ahli Waris Oppu Raja Nadapdap  di Kantor Desa Sibisa Ricuh dan Deadlock
    Ketenangan Photo ; Kantor Desa Parsaoran Sibisa

    TOBA - Pertemuan mediasi ahli waris Oppu Raja Nadadap di Kantor Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berakhir ricuh dan deadlock. Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.30 Wib.

    Pertemuan tersebut sesuai dengan surat Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Toba Jalan Somba Debata No 3 Balige Nomor : IP.01.02/195-12.12/III/2024 hal pemberitahuan tanggal 8 Maret 2024, terkait permohonan pengukuran tanggal 7 Maret 2024 oleh pemohon Mula Horas Nadadap dan surat keberatan Kardi Nadadap tanggal 8 Maret 2024 untuk melakukan pra-survei/pengecekan bidang tanah milik Oppu Raja Nadadap tersebut.

    Surat BPN Kabupaten Toba

    Sebelum dilakukan pra-survey / pengecekan tanah tersebut seluruh pihak bertemu di Kantor Desa Parsaoran Sibisa. dari pihak BPN tim pra-survey dan pengecekan hadir Panjaitan dan Tambun, dari pihak Desa Hadir Kepala Desa Agus Nadadap dan perangkatnya.

    Kemudian seluruh ahli waris yang berkonflik tampak hadir Akte Notaris Hemin Sianipar, SH dan seorang perempuan salah satu anggota pihak pengusaha di pertemuan tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut Ronal Nadadap keturunan ahli waris dari Op Dortua Nadadap dan Op Bangun Nadadap menyatakan diawal dengan tegas menolak pihak BPN untuk masuk ke lahan milik Op Raja Nadadap, sebab dianggap banyak kejanggalan dalam masalah tersebut.

    Pertama kami menolak pihak BPN untuk melakukan pra-survey/pengecekan tanah ke tanah opung kami, sebab, kami menduga ada kejanggalan dalam masalah ini. kami ketahui melalui BPN tanah Op kami telah bersertifikat berjumlah 9 buah dengan nama etnis lain.

    Sementara kami keluarga Op Raja Nadadap tidak pernah menjual dan memindahkan hak atas tanah tersebut.

    Kedua surat kami kepada BPN tanggal 1 November 2023 tentang pengapusan sertifikat yang timbul katanya tidak diketahui siapa pemohon atas terbitnya SHM (sertifikat hak milik) tanah tersebut, belum kami terima dengan bukti benar dan jelas telah di hapus.

    Justru yang dikirm ke kami adalah bukti tanda terima No Bukti Penyerahaan 924, nomor berkas 457/2024 tanggal 21 februari 2024 oleh pemohonan dokumen Hendrik Jaya Soewatdy Jalan Dipenegoro 66 uraian Hapusnya Hak namun dalam kotak jenis dokumen dan pemilik/atas nama tidak tertera SHM apa yang dihapus dan objek tanah serta ukuran berapa yang dihapus. kata Ronal.

    Sementara pihak BPN Panjaitan mengatakan "tujuan kami adalah melakukan pra-survey/pengecekan sesuai tugas diperintahkan dari kantor, tekait adanya penolakan kami tidak akan mau melakukan kelapangan dan kami akan membuat catatan ke kantor kami, " katanya.

    Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Parsaoran Sibisa Agus Nadadap menyampaikan jika tuntutan adalah keabsahan dari penghapusan kesembilan sertifikat tersebut. "bagaimana jika kedua belah pihak melakukan notulensi pada hari ini bersama dan besok sepakat untuk mempertanyakan hal ini kepada BPN Kabupaten Toba. agar jelas bukti bahwa penghapusan tersebut sudah dilakukan, " kata Agus.

    Dari pihak Mula Horas Nadadap yang mengajukan permohonan survey tersebut menyampaikan bahwa itukan sudah bukti penghapusan oleh BPN, dan tertera dalam berkas tersebut. "jadi bagaimana terkait tanah kami, masa kami tidak bisa mengukur tanah kami sendiri dan melegalkan hak atas tanah kami, "katanya.

    "Kalau kalian mau buat surat tanah kalian silahkan tapi jangan halangi kami menerbitkan surat atas tanah kami, " tambahnya.

    Salah satu boru Nadadap menyampaikan "kami bukan menghalangi tapi dalam masalah ini tidak ada kejujuran, kalau ada kejujuran pasti tidak berakhir seperti ini. dari mana bisa terbit 9 SHM kalau tidak ada makelarnya dan terkait hak masing masing kita belum ada melakukan duduk bersama untuk kepemilikan hak masing masing pihak sebab ini masih tanah bersama, " katanya.

    Pertemuan berakhir hampir baku hantam antara Pihak Op Dortua dan Bangun Nadadap terhadap kelompok Mula Horas Sinaga, hingga kepala Desa tidak lagi di hiraukan. Terjadi adu mulut antara kedua bela pihak dan akhirnya deadlock. namun tidak ada korban diantara kedua belah pihak.

    Pihak BPN melalui Panjaitan di konfirmasi terkait bukti penghapusan agar disampaikan melalui cek online dia mengatakan "itu bukan bagian kami, silahkan cek kekantor saja, " katanya.

    Hermin Sianipar akte notaris diduga yang menerbitkan 9 sertifikat bodong tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan SHM tersebut, dan tidak pernah melihat fisik SHM tersebut.

    "Kami ketahui itu setelah, ada pengajuan untuk pensertifikatan dari pihak Mula Horas Nadadap dan dilakukan pengecekan ke BPN kemudian ditemukan bahwa objek tersebut telah di SHM, dan BPN juga katanya tidak mengetahui dimana bukti fisk SHM tersebut, " katanya bersama dengan seorang wanita anggota pengusaha MS.

    Terpisah, Pihak Op Dortua dan Op Bangun Nadadap akan mempersoalkan masalah tanah Opung yang akan dijual segelintir oknum dan mafia tanah kepada salah satu pengusaha. "kami siap mati di tanah kami, " kata Jack Sirait.

    Sejarah singkat

    Sebelumnya didapat informasi tanah Oppu Raja Nadadap telah meninggal dunia sekira 100 tahun lalu di Sosorpea Dusun III Desa Prasoran Sibisa, Kecamatan ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) dan memiliki sangat luas tanah.

    Oppu Raja Nadadap memiliki tiga keturunan yaitu Oppu Rutti Nadadap, Oppu Takobuan Nadadap dan Oppu Bangun Nadadap, mereka adalah ahli waris yang sah atas kepemilikan hak tanah orang tua mereka Oppu Raja Nadadap seluas 19 Ha di Lajangan Baru Dusun III Parsaoran Sibisa tersebut.

    Surat ahli waris

    Ketiga keturunan tersebut saat ini memiliki 6 pewaris diantaranya Marojahan Nadadap, Govin Timbul Nadadap, Mula Horas Nadadap, Lisner Nadadap, Kardi Nadadap dan Lasria Nadadap.

    Semua itu tertuang dalam surat dan terdaftar di Kantor Desa Parsaoran Sibisa Nomor 226/DPS/X/2023, dan Kantor Camat Ajibata Nomor : 400/92/AJB-TAH/X/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, ditanda tangani Kepala Desa Agus Nadadap serta Camat Robert Manurung, SH.

    Namun ada kejanggalan saat pihak ahli waris hendak mengurus Surat Keterangan Tanah hingga sertifikat, bahwa tanah milih opung mereka tersebut telah tercatat di BPN dan tersertifikat atas nama Jacqueline Sitorus SHM Nomor 00226 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00223 Luas 20.000 M2, Hendrik Jaya Soewatdy SHM nomor 00224 Luas 19.990 m2.

    Nama dan nomor sertifikat

    Hendrik Jaya Soewatdy SHM Nomor 00225 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00231 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00230 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM Nomor 00229 Luas 20.000 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00228 Luas 19.990 m2, Rosa Taniasuri Ong SHM nomor 00227 luas 20.000 m2

    Setelah diketahui akhirnya pihak keluarga melayangkan surat untuk penghapusan SHM tersebut. menurut informasi bahwa SHM ini terbit tidak Kepala Desa Agus Nadadap dan Camat Ajibata tidak mengetahui bahkan belum pernah menandatangani berkas pegajuan SHM tersebut.

    Ditemui dirumahnya salah satu ahli waris Ronal Nadadap mengatakan akan menyurati Menteri ATR/BPN RI terkait pernyataan BPN tidak mengetahui pemohon SHM tersebut, Komisi II DPR RI terkait tanah, Menkumham terkait Akte Notaris, Bupati Toba, DPRD Toba, Kapolri agar terungkap siapa dibalik masalah ini. "dalam 2 hari ini surat kami akan masuk, " tegasnya. (rel ; B Silaban)

    toba sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Mabes Afdeling 6 Kebun Gunung Bayu Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami