SIMALUNGUN - Iring-iringan truck bermuatan puluhan ton kayu gelondongan menjadi sorotan publik saat melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum ; red), tepatnya, dari arah Kabupaten Batubara jurusan ke Pematang Siantar.
Hal ini diungkapkan warga kepada awak media ini, menyoal kerusakan ruas jalan yang dilintasi akibat muatannya melebihi kapasitas, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (08/10/2024), sekira pukul 19.45 WIB.
Pasalnya, menurut warga dalam keterangannya, menuding truck tronton itu mengakibatkan kerusakan ruas jalan. Warga mengatakan, sebelum truck tronton itu melintas pada siang hari dan belakangan ini, truck melintas pada malam hari.
"Sebelumnya, truck bermuatan kayu gelondongan itu melebihi kapasitas dari arah Kabupaten Batubara memasuki wilayah Kabupaten Simalungun tanpa hambatan di siang hari dan saat ini konvoi truck melintas pada malam hari, " ungkap pria bermarga Sihotang.
Ia mengatakan, perjalanan truck bermuatan kayu gelondongan itu dari arah Provinsi Riau dan sepanjang lintasannya, melalui sejumlah Mako Polres. Namun, pada saat truck melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera, pihak Kepolisian tidak bertindak.
"Masyarakat biasa mengetahui bahwa truck bermuatan kayu gelondongan itu melanggar sejumlah aturan dan pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan apapun, " tutup Sihotang.
Sebelumnya diberitakan, truck tronton dan colt Diesel bermuatan kayu gelondongan melebihi kapasitas melintasi ruas jalan Sisingamangaraja, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (27/09/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
"Truck bermuatan kayu gelondongan itu melebihi kapasitas berasal dari Provinsi Riau dan tujuannya ke pabrik TPL Porsea, Kabupaten Tapanuli Utara, " kata warga Perdagangan..
Lebih lanjut, pria bermarga Damanik mengatakan, aktivitas truck bermuatan puluhan ton kayu logging melebihi kapasitas itu terkesan bebas tanpa hambatan dan kalangan masyarakat menuding hal ini salah penyebab kehancuran ruas jalan.
"Meskipun, truck logging itu melanggar sejumlah aturan dan Undang-undang saat melintasi wilayah Simalungun. Namun, truck tronton itu melintas di ruas jalan ini bebas hambatan, " ungkap Damanik.
Sementara, E Sihotang salah seorang warga Nagori Pematang Kerasaan menyampaikan, truck melebihi kapasitas itu salah satu penyebab utama kehancuran ruas jalan yang baru dibangun dan di beberapa titik, masih ada ruas jalan yang belum diperbaiki.
"Belum sempat warga Simalungun menikmati ruas jalan yang dibangun, pihak Polres Simalungun maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun melakukan pembiaran, " terang E Sihotang.
Ia pun berharap, pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap truck yang melebihi kapasitasnya saat melintasi ruas jalan, wilayah Kabupaten Simalungun dan warga tak ingin kerusakan jalan dipercepat dengan kehadiran truck logging tersebut.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Lantas Polres Simalungun IPTU Jonni FH Sinaga belum berhasil dimintai tanggapannya terkait informasi truck bermuatan kayu gelondongan melebihi kapasitas yang melintasi wilayah Simalungun.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, S.SiT, MT, belum berhasil dikonfirmasi soal ruas jalan Provinsi di Wilayah Simalungun saat ini dilintasi truck bermuatan kayu logging melebihi kapasitas berasal dari luar daerah provinsi Sumatera Utara, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.