SIMALUNGUN - PT Perkebunan Nusantara IV terbilang signifikan mengalokasikan anggaran investasi dalam pelaksanaan program keberlanjutan tanaman kelapa sawit serta mendukung upaya peningkatan kinerja produksi TBS.
Informasi diungkap nara sumber tentang pengerjaan fisik bangunan pos jaga berukuran 4 meter persegi dikerjakan pihak vendor PTPTN IV di seluruh areal Afdeling Unit Kebun, Kabupaten Simalungun, Senin (13/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Belum lama selesai dikerjakan fisik bangunan pos jaga di setiap Unit Kebun dan hasil amatan, soal bangunan itu dianggap tidak memenuhi persyaratan Kerangka Acuan.Kerja, " ungkap nara sumber melalui pesan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun mengungkapkan, hasil penelusuran ditemukan kejanggalan terkait biaya pengerjaan pos jaga di lokasi Unit Kebun milik PTPN IV.
"Kami menerima informasi dan data terkait proyek investasi PTPN IV berupa bangunan pos jaga atau pos pengamanan di areal afdeling kebun. Nilai penawaran, untuk satu unit pos jaga seharga Rp 15 Juta, " sebut WH Butarbutar.
Selanjutnya, WH Butarbutar menerangkan, pelaksanaan tender melalui lelang pengadaan barang dan jasa dengan Sistem E-Procurement. Menurutnya, selisih penawaran pihak vendor terbilang jauh di bawah budget fisik bangunan.
"Proses tendernya, ditawarkan Rp 15 Juta per unit dan realisasi biaya fisik bangunan pos jaga di lapangan berkisar Rp 7 Jutaan. Sementara, nilai penawaran Rp 13 Juta per unitnya, maka nilai selisihnya berkisar Rp 5 Jutaan, " ungkap Ketua LSM PAB Kabupaten Somalungun.
Selanjutnya, Ketua LSM PAB Kabupaten Simalungun menegaskan, hasil penelusuran lainnya disebut kejanggalan fisik bangunan pos jaga dianggap tidak standar atau tidak seragam dan melalui surat resmi, akan meminta klarifikasi dari manajemen PTPN IV.
"Terkait permintaan klarifikasi atas kejanggalan biaya fisik bangunan pos jaga sebanyak puluhan unit di lokasi kebun akan disampaikan kepada Direktur PTPN IV melalui surat resmi. Tentunya, hal ini telah sesuai dengan amanat undang-undang, perihal Keterbukaan Informasi Publik, " pungkas WH Butarbutar.
Terpisah, Direktur PTPN IV Sucipto melalui Kabag Tanaman Irfan Faisal saat dimintai tanggapan soal alokasi nilai investasi fisik bangunan pos jaga di areal kebun, hingga rilis berita ini dilansir, terkesan enggan menanggapi pesan percakapan selular yang dikirim awak media ini.